In Artikel

V Film Festival atau Festival Filem Perempuan Internasional pertama kali diselenggarakan pada tahun 2009 dengan mengusung tema “Girl Power In Action”. Pada tahun ini V Film Festival 2010 mengangkat tema “Identity and Youth” (Identitas dan Remaja Perempuan). V Film Festival 2010 terselenggara atas kerjasama Kalyana Shira Foundation, Yayasan Jurnal Perempuan, Kartini Asia Network dan Komunitas Salihara. Pada tahun ini temanya bernada keras, sebuah protes terhadap dominasi budaya patriarkis yang sudah menggurita disegala tingkat termasuk industri filem sendiri. Di V Film Festival ini, pihak penyelenggara benar-benar secara eksplisit menyuarakan isu-isu perempuan mulai dari masalah kesetaraan gender, identitas, hak seksualitas, tubuh, dan tak kalah pentingnya ialah adanya affirmative action yang menegaskan posisi sutradara perempuan dan filem-filem yang berperspektif gender. Filem-filem yang diputar selama penyelenggaraan V Film Festival 2010 ini terdiri dari filem dokumenter dan fiksi dari berbagai negara, di samping itu, V Film Festival 2010 juga menampilkan filem-filem dokumenter tentang permasalahan perempuan di Nanggroe Aceh Darussalam dalam program Perempuan dan Syariat Islam.

Nursyahbani-Kantjasungkana-memberikan-sambutan-pertama-pada-pembukaan-V-Film-Festival-2010

Pembukaan V Film Festival 2010 berlangsung di Goethe Haus, Goethe Institut Jakarta pada pukul 19.30 WIB. Acara diisi dengan sambutan-sambutan. Sambutan pertama dibacakan oleh Nursyahbani Kantjasungkana dari Kartini Asia Network yang mengupas soal identitas dan hak seksual perempuan, yang selanjutnya sambutan oleh pihak penyelenggara dan diakhiri suguhan performance teatrikal musikalisasi puisi yang dibacakan oleh Cornelia Agatha dengan iringan penari dari IKJ. Setelah itu diteruskan dengan pemutaran filem Clara sebagai filem pembuka pada V Film Festival 2010 ini. Penyelenggaraan V Film Festival 2010 berlangsung di tiga lokasi; Goethe Haus, Komunitas Salihara dan Kineforum. Selain di Jakarta, V Film Festival juga singgah di beberapa kota seperti Jogjakarta, Bandung dan Malang.

suasana-pembukaan-V-Film-Festival-2010

Menginjak hari kedua penyelenggaraan, V Film Festival 2010 diisi dengan program fringe event. Program diskusi yang mengangkat tema “Filem, Tubuh Perempuan, dan Sensor” pada pukul 16.00 WIB di Komunitas Salihara, Pasar Minggu. Pada program diskusi ini menampilkan tiga intelektual perempuan; Novi Kurnia (dosen Ilmu Komunikasi FISIPOL UGM yang kini studi doktoral pada program Women’s Studies di Flinders University, Australia), Intan Paramaditha (Kandidat PhD Cinema Studies New York University) dan Veronica Kusumaryati sebagai moderator diskusi yang juga programmer V Film Festival 2010.

Intan-Paramaditha-saat-memaparkan-presentasinya

Intan Paramaditha yang mendapat kesempatan pertama presentasi. Ia memfokuskan pada diskursus hubungan sensor dan seksualitas yang dilatarbelakangi kebijakan perfileman, logika sensor yang masih tetap sama baik di UU No.8/1993 dengan revisi di UU No.33/2009 dan penyensoran filem-filem yang membahas seksualitas di Indonesia. dalam makalahnya, ia secara khusus mencermati filem Perempuan Punya Cerita (PPC) yang disensor atas dasar moralitas nasional dan representasi seksualitas di filem PPC disamakan dengan pornografi. Intan melihat bagaimana seksualitas dilihat oleh aparatus negara, wacana seksualitas dalam debat publik di Indonesia dalam satu dekade terakhir ini diantaranya; Kasus Inul Daratista, majalah Playboy dan UU Pornografi. Yang ingin ditunjukan di sini ialah bahwa bukan hanya masalah perfileman atau perempuan, tapi mengindikasikan krisis nasional yang lebih besar. Ia juga mengulas tuntutan MFI (Masyarakat Film Indonesia) ke Mahkamah Konstitusi untuk meniadakan sensor dan mengganti UU Perfileman No.8/1992 dan revisinya UU No.33/2009. Intan Paramditha mengajukan sebuah pertanyaan dalam penelitiannya, kenapa representasi dan regulasi seksualitas menjadi penting? Bagaimana seksualitas dipandang oleh negara dan generasi baru pembuat filem di Indonesia? Dalam melihat persoalan ini, Intan Paramaditha melihat dari sudut tinjauan sejarah dimana adanya kontinuitas paradigma yang terjadi hingga saat ini.  Dalam diskusinya, Intan memaparkan sensor ke dalam konteks seksualitas di zaman rezim orde baru sebagai upaya untuk menjaga stabilitas. Menurutnya, sensor di zaman orde baru menjadi serangkaian kode bahasa yang membentuk bangsa. Sebagai mekanisme in-out di mana ia meminjam tesis Benedict Anderson, bangsa disebut sebagai imagined community. Bahwa bahasa, dalam hal ini adalah bahasa cetak, menciptakan bangsa dan melanggengkan bayangan tentang kebangsaan yang kemudian bahasa diturunkan ke berbagai hal termasuk ke dalam sistem pendidikan, sistem budaya, sistem militer, dsb. Baginya, sensor di sini adalah produk dari bahasa, produk bahasa cetak, produk dari upaya menyeragamkan apa yang kita bayangkan tentang Indonesia. Menurut Intan, Anderson lebih fokus pada bagaimana keseragaman bahasa dapat menyatukan. Lebih terfokus pada mekanisme “in” dan dia sendiri (Anderson) mengatakan bahwa, “Language it’s not exclusions”, maka makalah ini menurutnya terfokus pada pertanyaan apa yang masuk dan apa yang tidak dalam konsep kebangsaan tersebut. “Show what in, show what out” dalam kasus seksualitas penting untuk melihat praktik-praktik seksualitas macam apa yang mendefinisikan gagasan tentang bangsa, dan mana yang tidak. Di akhir presentasinya, Intan memaparkan bahwa Perempuan Punya Cerita membawa seksualitas dari ranah personal ke ranah politik nasional. Dan menurutnya, jika LSF (Lembaga Sensor Film) melihat seksualitas secara sempit sebagai pembangkit hasrat seksual, representasi seksualitas pada generasi baru ini khususnya perempuan adalah cara mengungkapkan gender di Indonesia. Dan kemampuan untuk merepresentasikan seksualitas adalah penolakan dari paternalisme, ia mengajukan kritik kepada generasi pembuat filem sebagai wacana yang kompleks yang mempertaruhkan hak-hak seksual dan reproduksi perempuan, ia mengajukan pertanyaan bukan lagi apa dan kenapa, tapi bagaimana politik representasinya?.

Selanjutnya, Novi Kurnia memaparkan dalam makalahnya yang berjudul “Identitas dan Otonomi; Filem Perempuan, Festival Filem Perempuan, Tubuh (Perempuan) dan Sinema Indonesia” yang menyoal filem perempuan dari segi istilah seperti istilah women film, woman’s film, women cinema dan feminist film. Dalam pemaparannya, ia mempersoalkan pemaknaan filem perempuan. Tampaknya istilah dan definisi tentang “Filem Perempuan”, masih menjadi suatu perdebatan yang belum terselesaikan. Di akhir presentasinya, Novi Kurnia menyoalkan peranan sutradara perempuan dan seputar wacana perempuan, tubuh, dan sensor filem. Mengenai sutradara perempuan, Novi Kurnia dalam penelitiannya menemukan ada 3 kelompok besar yang mempunyai jawaban yang berbeda. Pertama; perempuan yang membawakan secara inheren isu-isu perempuan dengan perspektif perempuan, ada pula yang di tengah yang tidak hanya membawa isu perempuan tetapi membawa isu humanis dan salah satu isu humanis adalah perempuan, dan yang ketiga ialah yang secara tegas menolak disebut sebagai feminis. Dan tantangannya menurut Novi ialah, sejauh mana sutradara filem berproses kreatif membuat filem dan baginya di dalam dunia penyutradaraan ada beberapa tipe sutradara. Seperti sutradara “tukang”, yang hanya membuat filem saja tanpa terlibat dari konsep hingga paska produksinya, lalu negosiasi diserahkan kepada produsernya. Kemudian ada tipe sutradara yang membuat naskahnya sendiri, karena baginya membuat filem adalah personal statement. Dan bahkan, menurut Novi, ada tipe sutradara yang lengkap, sebagai penulis skenario juga sebagai produser. Jadi ini adalah tipe-tipe yang mungkin akan mempengaruhi mereka bisa mempunyai negosiasi untuk kemudian membuat isinya lebih bersifat empowerment bagi perempuan. Dalam melihat wacana perempuan, tubuh, sensor filem selalu terbentur dengan seksualitas yang direduksi menjadi pornografi. Selanjutnya, sesi diskusi diakhiri dengan banyak pertanyaan dan komentar dari peserta diskusi.

Pengunjung-Yang-memenuhi-Undangan-Pembukaan-V-Film-Festival-2010

 

Di akhir acara, Jurnal Footage mendapat kesempatan untuk mewawancarai Intan Paramaditha, salah satu intelektual perempuan yang mengkhususkan diri pada kajian sinema. Saat ini, Intan Paramaditha adalah kandidat PhD dari Department of Cinema Studies, New York University.

 

Renal: Saya memulai pertanyaan ini dengan sejarah sensor dan relevansinya dengan keadaan sekarang. Dulu, pemerintah kolonial membentuk badan sensor yang tertuang dalam filem ordonansi untuk menjaga kehormatan Belanda dari pandangan negatif pribumi dan membimbing pribumi yang masih terbelakang, kira-kira seperti itu. Kemudian pada era Kemerdekaan (tahun 1950-an) sensor lebih ditekankan pada stabilitas atau ketertiban umum, dimana filem-filem yang dibuat tidak bertentangan dengan kehendak masyarakat umum. Di era Orde Baru, sensor filem lebih ditekankan pada kebijakan pemerintah untuk mensukseskan pembangunan nasional. Filem yang dibuat semestinya menciptakan keharmonisan di berbagai lapisan masyarakat. Terakhir, di era Reformasi malahan peranan sensor makin menguat. Dan sensor di era Reformasi tidak terlalu menekankan pada stabilitas melainkan lebih kepada urusan moral. Dari ketiga fase ini, bisakah Anda jelaskan secara genealogis sensor di Negara ini?

Intan: Jadi sekarang itu ada keberlangsungan atau kontuinitas paradigma pada undang-undang sekarang daripada UU No.8/1992. Jadi, kalau kata pemerintah, bilangnya ini suatu revisi yang sesuai semangat reformasi, tapi sebetulnya kalau dilihat logikanya sama saja. Bahwa logikanya berdasarkan pada logika ‘benteng’ seperti ketahanan nasional, infanterisasi warga negara. Bahwa warga negara yang menonton sebagai masyarakat, mudah terprovokasi. Ada kontuinitas itu. Kemudian pembuat filem dilihat sebagai anak nakal yang berpotensi sebagai provokator. Yang memprovokasi masyarakat pada umumnya. Jadi pasal-pasal, khususnya Pasal 6 UU No.33/2009, UU yang baru itu, menunjukan paranoid yang sama.

 

Renal: Jadi artinya di sini kita melihat LSF (Lembaga Sensor Film) belum bisa memberikan rasa keadilan?

Intan: Mekanisme sensor di Undang-Undang yang baru sebetulnya berubah. Jadi seperti yang saya bilang, kalau pemerintah ingin menunjukan mereka berubah, mekanisme sensor tidak seperti dulu. Sekarang membuat filem tak perlu melalui proses sensor paska produksi. Dia (pembuat filem–Red) nggak usah memberikan script untuk dinilai oleh LSF. Juga tidak ada potong-memotong. Sekarang, fungsinya jadi berubah ingin menunjukan wajah yang demokratis. Tapi anehnya, walaupun tidak ada potong memotong, si pembuat filem diajak berdiskusi. Dan menunjukkan, “Wah ini bagian yang bermasalah, tolong diubah!”. Nah, kalau filemnya setelah ditayangkan ternyata tidak memenuhi kriteria sensor, maka filem itu akan ditarik. Jadi sebetulnya sama saja. Walaupun dibahasakan secara lebih demokratis. Jadi saya rasa LSF akan tetap ada. Walaupun mungkin nanti namanya akan berbeda. Peraturan Pemerintah-nya kan belum keluar. Logikanya akan tetap sama.

 

Renal: Dalam pengamatan mbak, apakah peranan LSF masih diperlukan atau ditiadakan ataukah ada wacana klasifikasi filem?

Intan: Saya melihat klasifikasi filem itu bentuk sensor yang lain. Jadi, bukan berarti kita tidak mengkritisi sensor. Sebetulnya dengan mengajukan draft klasifikasi filem, tapi sensor seperti apa kalau sensor yang diberlakukan oleh klasifikasi yang berdasarkan jenis usia. Dia (klasifikasi–Red) masih menghormati pilihan penonton. Penonton bisa memilih. Jadi dia bukan sensor yang sudah ada asumsi, “Oh penonton nggak boleh dikasih materi yang kayak gini. Kalau dikasih kayak gini, mereka (penonton) akan chaos”. Jadi belum apa-apa, belum disodorkan ke penonton, sudah dipotong. Ini kan beda. Padahal saya ngelihatnya klasifikasi bentuk dari regulasi. Menurut saya, teman-teman pembuat filem tidak anti regulasi. Bukan anti censorship sepenuhnya. Tapi, censorship seperti apa yang menghormati hak-hak penonton untuk memilih?

Performance-Cornelia-Agatha-dkk

Renal: Bahkan hal ini kan sudah dilakukan dengan membuat klasifikasi filem di mana para pembuat filem sudah mempunyai kesadaran kepada masyarakat. Seperti di setiap penyelenggaraan festival yang mencantumkan usia menonton, bagaimana anda melihat ini?

Intan: Ini kan nggak dilihat oleh Pemerintah. Jadi sebetulnya, festival-festival sudah memberlakukan. Tapi mungkin yang belum dilakukan adalah di mana kita melakukan suatu pendataan di mana-mana ini, sistem rating ini sudah beroperasi. Seberapa jauh pelaksanaan yang efektif. Kemudian data itu harus diberikan untuk proses JR dari UU ini. Kalau (Judicial Review–Red) udah banyak yang melakukannya, dan itu efektif, kenapa harus ada sensor yang melarang? Jadi, kayaknya memang Pemerintah perlu dibangunin dengan data-data kayak gitu bahwa sebenarnya udah banyak.

 

Renal: Kita tidak lupa apa yang dilakukan oleh teman-teman MFI (Masyarakat Fiem Indonesia) dalam memperjuangkan filem Indonesia, termasuk masalah sensor seperti audiensi ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Bahkan sampai ke tingkat Judicial Review ke MK (Makamah Konstitusi). Nah, apakah perjuangan ini masih berlanjut, bagaimana mbak melihat ini?

Intan: Sejak draft RUU dipublikasikan, MFI tidak hanya mengusung namanya sendiri. Tapi juga berkoalisi dengan pihak-pihak lain di perfileman. Sekarang, justru di luar filem (dukungannya). Jadi orang-orangnya masih sama juga. Meskipun nggak semua anggota MFI yang terlibat Judicial Review. Intinya sama. Sekarang lebih strategis. Lebih melibatkan unsur-unsur di luar filem. Menunjukkan bahwa masalah sensor ini bukan hanya masalah orang filem. Tapi ini masalah logika hubungan Negara dengan warganya. Jadi dia tetap berlangsung cuma berubah strategi.

 

Renal: Dengan berubahnya strategi artinya dengan disahkan UU No. 33/2009, apakah karena Undang-Undang itu polemiknya begitu panjang ketika masih dalam tahap RUU? Kemudian hubungannya dengan sensor dan MFI sendiri bagaimana?

Intan: Sorry-sorry pertanyaannya adalah ketika dia (UU No.33 Tahun 2009 Tentang Perfileman–Red) dalam tahap RUU

 

Renal: Itukan prosesnya kita bisa melihat sampai disahkan menjadi UU menimbulkan polemik, yang saya lihat ketika disahkan sepertinya orang filem merasa kecolongan tanpa dilibatkan?

Intan: Ya. Jadi memang dilibatkan justru di saat terakhir. Waktu itu saya sempat datang ke hearing-nya di DPR. Ternyata mereka bilang mereka sudah melakukan sosialisasi publik dan uji publik. Tapi pertanyaannya adalah seperti yang dipertanyakan oleh mbak Mira (Mira Lesmana), Mas Riri (Riri Riza), “Ini publik yang mana?”. Mereka tidak merasa dilibatkan. Ketika dilibatkan, sudah tahap akhir. Ketika diberikan revisi-revisi, pembuat filem menyodorkan “syarat-syarat”. Syarat-syarat itu masuk, tapi karena logika awalnya logika represif; “masuk” tapi nggak nyambung jadi Undang-Undang. Itu dijadikan seperti kolase. “Oke, di sini ada usul, kita tempel-tempel yuk!”. Makanya usulan filem sebagai karya seni budaya kan usul dari generasi sekarang. Makanya dia masuk. Tapi kok kalau dijadikan secara keseluruhan, nggak sinkron.

 

Renal: Kalau kita lihat di parlemen, representasi politik di negeri ini masih mempertahankan status quo. Sepertinya mereka tidak begitu respek dengan yang diperjuangkan MFI. Kalau kita lihat dari segi politik, rasanya sulit karena begitu kuatnya representasi partai politik di parlemen.

Intan: Ya. Ketika Undang-Undang itu diloloskan, hampir semua partai menyetujuinya. Kalau jargon yang “diputar” moralitas bangsa, ya… itu kan sudah susah. Sementara jargon atau retorika yang digunakan teman-teman pembuat filem dan orang-orang yang anti UU No.33/2009 ini; “Kebebasan berekspresi”. Nah, selalu sulit. Karena kebebasan berekspresi dibatasi oleh kebebasan yang lain. Masalahnya kebebasan yang lain ini buat yang konservatif itu menyangkut untuk mempertahankan moralitas bangsa. Makanya dicari cara untuk nggak mentok di situ. Jadi, di Pasal 27 (UU No.33/2009) itu gitu, memang bebas bereskpresi tapi kan kebebasan itu dibatasi oleh orang lain.

 

Renal: Tarik-menarik tentang sensor merupakan wilayah yang amat sensitif dan mengundang polemik.  Pada kenyataannya kita masih melihat betapa kuatnya dukungan bagi keberadaan sensor filem baik oleh Pemerintah, Parlemen, dan masyarakat dalam hal ini otoritas keagamaan maupun ormas yang mempunyai basis massa yang kuat di masyarakat. Ini menjadi batu ganjalan dalam memformulasikan alternatif mengganti sensor, seperti apa anda melihat realitas ini?

Intan: Betul. Sekarang ini sulit dengan  adanya organisasi radikal, seperti FPI (Front Pembela Islam). Pemerintah dengan gampang keluar dari tanggung jawabnya dan bilang, “Ya kita (pemerintah) kan cuma pengen melindungi supaya nggak diamuk FPI”. Jadi, selalu ada pihak luar yang disalahkan. Ini membuatnya menjadi sulit. Sementara segala sesuatunya harus mengimbangi FPI. Pemerintah tidak memikirkan bagaimana hak-hak si pembuat filem. Jadi posisinya, selain kelompok konservatif yang berada di parlemen, yang berada di luar sangat menentukan bagaimana kebijakan itu dibuat.

 

Renal: Saya pindah ke topik lain. Bagaimana Anda melihat konstruksi tubuh perempuan dalam filem-flm Indonesia?

Intan: Ada filem-filem semacam itu. Bahkan ada filem yang bukan filem seks komersial, juga ada eksploitasi. Artinya begini, di satu sisi, perempuan selalu diletakan dengan kerangka ‘heteronormatif’. Jadi  perempuan yang tidak baik-baik, misalnya; pelacur, dalam tingkatan “narasi” selalu dikembalikan ke jalan yang benar. Misalnya, dia menyadari kesalahannya dan sebagainya. Kemudian kadang-kadang ia juga bertentangan dengan image-nya. Antara narasi dan image nggak selalu sinkron. Kadang-kadang image-nya justru sangat menjadikan dia obyek seksual walaupun ceritanya moralis. Ini sering terjadi di era Orde Baru. Saya rasa juga karena pembuat filem perempuan sedikit. Ketika mereka membuat filem, mereka minoritas. Sehingga mereka juga harus mengadopsi perspektif ini; perspektif laki-laki (maskulinitas). Itu yang benar-benar berubah di era Reformasi, karena ada infrastrukturnya. Semakin banyak perempuan yang memegang peranan penting; sebagai sutradara dan produser. Jadi, decision making. Bukan hanya sebagai aktornya. Jadi dengan itu representasi perempuan dalam filem jadi lebih ‘multidimensional’.

Tamu-Undangan-yang-memadati-Opening-V-Film-Festival-2010

Renal: Adakah pengecualian di filem Indonesia dalam melihat perempuan di era Orde Baru?

Intan: Pengecualian  maksudnya?

 

Renal: Di zaman Orde Baru kita bisa melihat konsep tentang “Ibu-isme” (yang terinstitusionalisasi ke dalam Dharma Wanita, PKK, PERSIT Kartika Chandra Kirana dan sebagainya). Jadi, perempuan itu harus mengurusi masalah-masalah rumah tangga dan lainnya. Atau perempuan hanya sebagai tambahan saja. Tapi strongly (kuat) ketika menjadi hantu. Nah, itu kan yang kita lihat di filem-filem Orde Baru. Apakah ada pengecualian? Misalnya di filem-filem Sjumandjaja, Teguh Karya, Arifin C. Noer dsb?

Intan: Sebetulnya ada. Kita harus membaca filem-filem yang dibuat oleh perempuan-sutradara di era Orde Baru. Sebetulnya, filem-filem Ida farida banyak mengeksplorasi. misalnya, wilayah hasrat perempuan atau kegelisahan perempuan atas tubuhnya. Ada satu filem judulnya Perawan-Perawan. Di situ ada satu tokoh yang gay dan lesbian. Filem itu sangat bersimpati dengan tokoh itu. Kemudian juga ada karakter lain. Yang sangat menghargai kebebasan seksualnya. Tapi, mungkin lagi-lagi karena pedoman sensor dan juga self censorship; Ideologi yang terinternalisasi akhirnya lebih muncul kayak apa ya, ‘spike’ (tusukan) di mana-mana. Sepertinya ini menjanjikan. Tapi diakhir narasinya selalu ditutup dengan yang normatif. Ini tentu saja yang selalu subversif, selalu ada, bahkan harus dibaca ulang.

 

Renal: Di era Reformasi ini, saya melihatnya ada terjadi polarisasi tajam. Di satu sisi mempertahankan status quo, dan di sisi lain banyak filem-filem yang memberikan paradigma baru tentang perempuan, seperti; Pasir Berbisik, Arisan!, dan Perempuan Punya Cerita.  Anda melihatnya seperti apa?

Intan: Masalahnya yang di awal itu. Punya satu agenda. Saya percaya misalnya, filem Ada Apa Dengan Cinta. Itu menawarkan suatu agenda tertentu, bagaimana remaja mempertanyakan identitasnya di filem. Tapi kemudian kan dia (Ada Apa Dengan Cinta–Red) selalu dikooptasi gitu. Katakanlah ditiru. Banyak filem-filem remaja mungkin secara visual sama dengan  filem Ada Apa Dengan Cinta, tapi ideologinya sangat bertolak belakang. Mungkin sangat patriarkis. Juga, seperti filem Quickie Express. Sebetulnya ini adalah suatu upaya untuk mengangkat hasrat seksual perempuan di luar institusi perkawinan. Dan kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi ketika perempuan menjadi pembeli dari jasa seks. Selama ini yang ditampilkan laki-laki, tapi pembalikan-pembalikan macam ini kan kemudian karena format filemnya sangat menarik. Direbut! Kemudian muncullah filem-filem seperti Kawin Kontrak, dan XL. Filem komedi seks yang kemudian justru menawarkan perspektif yang patriarkis.

 

Renal: Apa harapan Anda melalui penyelenggaraan V Film Festival 2010 ini yang mengusung tema Identitas dan Remaja Perempuan, apakah sudah merepresentasikan persoalan yang dihadapi perempuan Indonesia saat ini?

Intan: Saya pikir ya. Tapi mungkin saya juga berharap di festival ini adanya afiliasi. Benar bahwa seperti dalam diskusi tadi, politik identitas itu penting untuk menegaskan event ini untuk perempuan. Jadi menciptakan solidaritas. Seperti mbak Faizah (aktivis perempuan) bilang, “Menunjukan kalau perempuan eksis itu memang penting”. Tapi juga pada saat yang sama penting untuk tidak terjebak di situ, untuk terus mencari afiliasi. Jadi, misalnya apakah identitas yang mengeras itu strategis? Jika kita berhadapan dengan kelompok lain; Kelompok laki-laki misalnya, yang ingin menjadi stakeholder dari festival ini. Kemudian sikap kita justru menjadi eksklusif. Itu kan jadi tidak strategis. Jadi perlu menurut saya, V Film Festival dan gerakan perempuan pada umumnya perlu terus kritis terhadap strategi-strategi retoris mereka.

Intan-Paramaditha-sedang-memaparkan-analisisnya

Renal: Setujukah Anda kalau V Film Festival ini sebagai bentuk perjuangan politik kaum perempuan?

Intan: Setuju banget.

 

Renal: Dan apakah ini sudah sampai pada ranah budaya (perjuangannya)?

Intan: Saya pikir sulit melepaskan budaya. Yang diusung kan produk budaya (filem). Tapi itu suatu perjuangan yang political. Perjuangan untuk menyokong karya-karya pembuat filem perempuan, dan juga menyuarakan isu-isu perempuan, isu gender dan seksualitas. Jadi saya rasa, It’s worse both ways; dua-duanya. Di ranah budaya dan politik.

Recent Posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Start typing and press Enter to search